Kami (rakyat) papua tahu bahwa, Undang-undang No 21 tahun 2001 tidak mengatur tentang keharusan Ketua DPRP orang asli papua bahkan pendelegasian dari amanat Otsus itu sendiri pun tidak ada regulasi (perdasi) yang melegitimasi Ketua DPRP harus Orang asli Papua
Kami (rakyat) papua, tahu sesuai dengan peraturan perundang undangan Otsus mengatur tentang gubernur harus orang papua, bukan DPRP.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua. Kami tahu dalam Amanat Otsus mengatur tentang gubernur papua diharuskan orang asli papua seperti apa yang tercantum diatas.
Kami (rakyat) papua yang peduli dengan pemimpin yang humanis serta dedikasi yang tinggi terhadap rakyat papua diberbagai aspek. Sehingga jika prinsip Eksistensi Otsus adalah mengatur rumah tangga sendiri/prakarsa sendiri (Desentralisasi). Maka indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi tentunya wajib berdasarkan kehendak rakyat sebagai hukum tertinggi, karena rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan kerjakan oleh MPR. dengan melihat potret konsep negara indonesia seperti itu berarti MPR salah mengeluarkan ketetapan dalam pembentukan Undang-undang Otsus, sehingga hari ini dalam konteks kehidupan rakyat papua Otsus gagal karena tidak mampu memproteksi hak-hak Fundamental Rakyat Papua.
Kami (Rakyat) papua menuntut sebuah kata yang perna diucapkan oleh Surya Palo bahwa suatu saat anak dari ufuk timur akan jadi presiden dikelak, ungkapan itu kami (rakyat) papua menafsirkan bahwa Rekomendasi Ketua DPRP Papua akan diberikan kepada anak bangsa papua bukan Orang darah campuran melayu.
Soal rekomendasi itu hak prerogatif sebagai ketua Partai atau pemegang kekuasaan. Maka tidak diharuskan untuk relevansi dengan undang-undang dan hukum yang ada. Lanrenzus Kadepan Juga sudah menang di beberapa kabupaten dan juga sebagai kader terbaik partai nasdem. Hal ini menunjukan satu kebijakan politik yang mendiskreditkan intelektualitas dan marginalisasi terhadap orang asli papua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar